Pemerintah resmi membentuk bahan hukum baru lewat UU Cipta Kerja yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
mengatakan perseroan ini mendapat berbagai kemudahan, salah satunya pajak yang lebih murah.Yasonna menyebut pajak yang harus dibayarkan lebih murah dibandingkan perseroan terbatas untuk badan hukum lainnya. Lalu, juga lebih murah dari pajak penghasilan perorangan.
"Serta akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu," kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengundangkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Ketentuan soal insentif pajak ini tertuang di dalam PP tersebut. Selain pajak, beberapa kemudahan lain juga diperoleh. Berikut di antaranya:
1. Tanpa akta notaris
Badan hukum baru ini bisa mendirikan PT tanpa akta notaris, dari yang biasanya wajib. Nantinya, perseroang perorangan ini cukup mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. "Tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna.
2. Perlindungan hukum
Menurut Yasonna, perseroan perorangan ini juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. "Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," kata dia.
3. Cepat
Badan hukum ini, kata Yasonna, juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Selain itu, pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Menurut dia, ini adalah bentuk penyederhanaan birokrasi dalam UU Cipta Kerja.
4. Satu orang
Terakhir, Yasonna Laoly mengatakan perseroan perorangan ini bersifat one-tier. Artinya, pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Ini berbeda dari pendirian PT pada umumnya yang perlu 2 orang, satu direktur dan satu komisaris.
FAJAR PEBRIANTO
Sumber : Tempo