Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi, Boleh Jika Anda Bukan WP – PTKP

 Jangan sampai ada salah persepsi diantara kita bahwa seseorang  yang punya NPWP harus membayar pajak. Karena acuannya bukan kita punya NPWP atau tidak dalam  kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Tetapi acuannya adalah apakah anda masuk Wajib Pajak PKP atau PTKP.

Masalah NPWP dan kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah dua hal yang tidak bisa secara langsung di jadikan satu. Karena ini adalah dua hal yang bisa di katakan berbeda, tetapi bisa juga di katakan sama. Sehingga yang perlu anda pahami kaitan antara kedua hal  tadi adalah : (1) Anda bisa menanyakan langsung kepada kantor  pajak dimana lokasi yang terdekat dengan lingkungan anda (2) Jika  tidak bisa anda lakukan, maka bisa juga anda lakukan dengan berkoordinasi perusahaan seperti FR Consultant Indonesia. Karena dari sanalah anda akan bisa mendapatkan penjelasan yang maksimal terkait kondisi yang telah di jelaskan diatas.

Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi, Boleh Jika Anda  Bukan  WP - PTKP
Portrait of serious young Caucasian female accountant wearing glasses and suit counting profit or budget on calculator

Jika anda ingin mendapatkan sedikit informasi terkait kedua hal diatas, kami akan coba menjelaskan maksud dari kedua kondisi diatas :

  1. Bahwa seperti yang telah di jelaskan oleh Menteri Keuangan  Sri Mulyani bahwa kepemilikan NPWP adalah itu salah satu kewajiban bagi WNI yang sudah bekerja atau memiliki pendapatan.  Tetapi penjelasannya adalah ketika anda sudah punya NPWP itu tidak serta merta anda wajib dan harus membayar pajak. Karena pajak itu bukan sekadar diberikan kepada orang karena sudah memiliki NPWP.
  2. Bahwa memiliki NPWP artinya anda sudah punya kewajiban untuk membayar pajak. Itu satu bentuk komitmen dan konsekuensi dari seorang WNI kepada pemerintahnya.  Jadi anda sudah seharusnya membayar pajak ketika jumlah pendapatan yang anda terima dalam 1 tahun sudah mencukupi alias PKP ( Penghasilan Kena Pajak).

PTKP dan PKP dalam Masalah Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Pajak Anda

Konsep  pajak sebenarnya adalah konsep penyeimbangan hidup antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu.  Dimana peran pemerintah adalah sebagai mediator  yang akan menjadi penengah agar terjadi pemerataan yang sebenarnya.

Intinya adalah, bahwa orang yang belum mampu maka dirinya tidak akan di kenakan pajak atau wajib membuat SPT Tahunan. Karena gimana dirinya harus membuat SPT  Tahunan jika untuk kebutuhan dirinya sendiri aja anda belum sanggup. Karena  itulah masalah pelaporan dengan menggunakan 4 tarif menjadi salah satu acuan bagi anda untuk melakukan pelaporan  pajak anda selama 1 tahun terakhir.

Karena anda dalam membuat pelaporan  memang bukan berdasarkan hitungan sendiri. Ada hitungan –hitungan yang telah di tetapkan oleh pemerintah agar  terjadi keadilan yang merata. Tidak saja untuk warga negara yang ada di kota besar atau di pulau jawa. Tetapi ketentuan itu berlaku untuk semua WNI yang ada di manapun dirinya berada.

Penjelasannya adalah,  ketika anda sudah memiliki NPWP syarat selanjutnya agar anda bisa melaporkan SPT Tahunan Pribadi anda adalah coba hitung  kembali pendapatan yang sudah anda terima selama 1 tahun terakhir.

Karena   yang wajib membuat laporan SPT Tahunan adalah bagi wajib pajak yang sudah memiliki kecukupan  pendapatan sesuai dengan jumlah yang di tetapkan oleh pemerintah. Seperti di tentukan berdasarkan undang undang yang ada maka PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) untuk seorang wajib pajak pribadi adalah Rp 60 Juta. Artinya jika dalam 1  tahun komposisi pendapatan anda belum memenuhi angka Rp 60 juta maka anda   tidak punya kewajiban untuk melaporkan pendapatan anda sekalipun anda sudah memiliki NPWP.

Baca juga : cara bikin NPWP online

Tetapi kondisi itu akan berbeda ketika pada satu ketika dalam 1 tahun periode pajak ternyata  pendapatan anda sudah masuk ke jumlah minimal PTKP yaitu Rp60 juta maka sudah pasti anda harus membayarkan pajaknya atau melaporkan SPT Tahunan anda untuk periode tahun pajak tersebut.

Namun yang namanya pendapatan khususnya bagi anda yang memiliki pekerjaan tidak tetap. Otomatis  penghasilan anda tidak rutin sama setiap tahunnya maka kondisinya akan kembali pada seperti penjelasan diatas. Yaitu apabila selama 1 tahun jumlahnya masih belum mencukupi Rp60 juta maka anda tidak di wajibkan melaporkan penghasilan anda dengan SPT Tahunan.

Nah bagi anda yang sudah tahu syarat dan prosedurnya maka anda tinggal melakukan penghitungan penghasilan setiap tahun berdasarkan periode waktu pajak yang berlaku. Tetapi jika anda ingin mencoba membuat pelaporan secara online  sebenarnya bisa juga anda lakukan.  Mungkin anda ingin mencoba membuat sebuah laporan dengan cara online . Berikut kami coba memberikan satu panduan bagaimana caranya anda bisa melakukan pelaporan  jika cara  yang anda  gunakan adalah dengan model online :

5 Langkah Mudah Dalam Pelaporan Pajak

Step by stepnya hanya ada 5 langkah dan mudah di lakukan oleh setiap orang. Sehingga cara online ini memang banyak di pakai oleh wajib   pajak yang melakukan pelaporan secara online :

  1. Langkah pertama  yang mesti anda lakukan adalah membuka website dari djponline.pajak.go.id ( ini adalah halaman web  untuk anda melakukan pelaporan )
  2. Setelah anda berhasil masuk maka langkah selanjutnya adalah memasukan nomor dari NPWP anda yang sudah anda ketahui nomornya. Jangan sampai salah karena  jika salah maka  tidak akan sesuai dengan data pribadi anda. Jangan lupa juga memasukan kata sandi, kode keamanan/ captcha baru setelah selesai semua ketik Login
  3. Pada saat sudah berhasil masuk, maka selanjutnya anda mesti mengetik bagian menu  yang bertuliskan e-filing.
  4. Setelah proses anda sudah masuk ke form e-filing. Step yang mesti anda lakukan adalah dengan membuat SPT Tahunan Pribadi sesuai dengan data yang anda miliki.
  5. Terakhir langkahnya adalah mengikuti perintah yang ada di komputer tersebut.  Terkait tentunya dalam pengisian e-filing.

Dari semua hal yang telah anda lakukan, jika anda mengalami masalah bisa bertanya kepada kantor pajak manapun karena sudah pasti mereka akan bisa menjelaskannya. Tetapi jika anda  ingin jelas bisa juga datang langsung ke kantor  pajak terdekat dengan rumah anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel