Badan Usaha Apa Yang Cocok PT atau CV?

Pernahkah anda kepikiran sewaktu mau mendirikan badan usaha kepikiran baiknya milih PT atau CV ya? sebenernya apa sih yang membedakan kedua jenis badan tersebut?

Nah mungkin ini saatnya anda mengetahui badan usaha mana yang lebih baik dan cocok untuk jenis usaha anda apakah itu PT atau CV.

Apa Itu Badan Usaha Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas atau sering disebut PT adalah badan usaha yang minimal terdiri dari 2 orang, walaupun saat ini sudah ada badan usaha perorangan. Namun dalam mendirikan PT sebaiknya dilakukan oleh 3 orang agar dalam pengambilan keputusan menjadi lebih tepat dan cepat.

PT sesungguhnya memiliki banyak keuntungan diantaranya yaitu :

  1. Tidak Ada Pecampuran Kepemilikan Harta antara Perusahaan dengan Pemilik
  2. Memudahkan anda dalam mengalihkan kepemilikan perusahaan
  3. Jangka waktu perusahaan terbatas tidak ada waktu, artinya bisa selamanya selama masih mampu beroperasi dan mudah digantikan oleh pemegang saham lainnya
  4. Lebih mudah dalam memperoleh pinjaman dana dari kreditur.
  5. Memiliki flesibilitas bisnis yang tinggi
  6. Mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis di Indonesia
  7. Nama Perusahaan yang digunakan harus disetujui oleh kementerian Hukum dan hak asasi manusia, sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
  8. Jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan diatur dalam anggaran dasar perusahaan
  9. Lebih Profesional dan Bonafit

Kelemahan dari badan jenis perseroan terbatas ini adalah proses pembubaran yang terbilang cukup rumit dikarenakan statusnya sebagai badan hukum dan dianggap sebagai satu entitas maka proses pembubarannya diatur di dalam undang-undang perseroan. Sebelum dilakukan proses pembubaran PT maka mesti dipastikan seluruh kewajiban PT telah dibayarkan dan seluruh kewajiban perpajakan telah ditunaikan.

Baca juga : 7 Strategi Kelola Keuangan Usaha Tanpa Rugi!

Bagaimana Dengan CV (Commanditaire Vennootschap)

badan-usaha

CV merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara detail. Karena itu terkadang usaha yang menggunakan CV suka memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan cv lainnya.

Selain itu dalam CV juga memiliki beberapa keuntungan yaitu :

  1. Hanya Memiliki Sekutu Aktif dan Pasif
  2. Pendirian CV lebih mudah dibandingkan PT
  3. Keuntungan yang diberikan kepada setiap sekutu tidak dikenakan pajak (Prive)

Kelemahan CV diantaranya :

  1. Sekutu aktif bertanggungjawab penuh terhadap utang-utang perusahaan yang ditimbulkan karena kegiatannya dilakukan oleh sekutu aktif
  2. Sekutu pasif bertanggung jawab sebesar dengan modal yang disetorkan ke perusahaan karena tidak ikut menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
  3. Modal yang sudah disetorkan sulit untuk ditarik kembali dikarenakan kegiatan usaha hanya bergantung kepada sekutu aktif.
  4. Kegiatan usahanya terbatas
  5. Tidak memiliki kepemilikan saham.

Jadi dari 2 jenis badan usaha diatas tentunya anda dapat menentukan jenis badan usaha yang tepat untuk bisnis anda baik dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Jika anda membutuhkan pendirian badan usaha maka dapat menghubungi frconsultantindonesia.com melalui whatsapp

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel