Perhitungan Pajak Untuk Penulis

 Apa itu Penulis

Penulis adalah profesi bagi orang pribadi yang bekerja dengan menggunakan keahlian menulis atau membuat karya tulis. Selain menjadi hobi, penulis bisa menjadi profesi profesional yang menghasilkan pendapatan terlebih jika penulis tersebut sudah berhasil melakukan penjualan dan terkenal di kalangan tertentu sebagai pembaca setianya.

Setiap keuntungan yang diperoleh dari penjualan buku maka akan ada royalti yang diterima oleh penulis karena hasil penjualan buku tersebut. Pertanyaannya apakah penulis bisa dikenakan pajak? ikuti artikel dibawah ini untuk mengetahui bagaimana perhitungan pajak bagi penulis!

Dasar Hukum

  1. Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009.
  2. Pasal 4 ayat (1), memori penjelasan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), memori penjelasan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), memori penjelasan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11A ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor
  3. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga : Perhitungan Pajak Untuk Pengacara

Objek Penghasilan

Penghasilan penulis dapat dikempokkan menjadi:

  1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga,dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain, seperti hadiah dan pembebasan utang.
Perhitungan Pajak Untuk Penulis

Penghitungan Pajak Penulis

Bagaimana kita dapat menghitung pajak yang dikenakan kepada penulis? untuk itu anda perlu melakukan perhitungan penghasilan neto wajib pajak penulis tersebut terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut :

  1. Jika penulis memperoleh penghasilan bruto dalam setahun kurang dari 4.8 M maka dapat dihitung menggunakan perhitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan syarat :
    • Wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4IPJ/2009;
    • Wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • Besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER-4/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto. Baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.
    • Penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dan angka 2) meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.
    • Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak. dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  2. penghasilan  bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis
  3. pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong  PPh  Pasal 23 sebagai pelunasan  PPh dalam  tahun  berjalan  yang  dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan
  4. dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung; dan biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m Undang-undang PPh

Baca juga : Perhitungan Pajak Untuk Dokter

Contoh Kasus Perhitungan Pajak untuk Penulis

Asep Sudarja (lajang 28 tahun) adalah seorang penulis terkenal. Buku-buku karangannya selalu menjadi best seller di toko buku terkemuka. Tahun 2021, buku karya dijual per eksemplarnya dibanderol Rp 25.000. Dia menerima Royalti tiap tiga bulan sebesar 10% dari harga jual. Berikut hasil penjualan buku karya Tata:

Triwulan I: 20.000 eksemplar
Triwulan II: 25.000 eksemplar
Triwulan III: 30.000 eksemplar
Triwulan IV: 35.000 eksemplar

Rekapitulasi penjualan buku Tata adalah sebagai berikut:

TriwulanBuku TerjualOmzetRoyaltiPPh Pasal 23
I20.000500.000.00050.000.0007.500.000
II25.000625.000.00062.500.0009.375.000
III30.000750.000.00075.000.00011.250.000
IV35.000875.000.00087.500.00013.125.000
Total110.0002.750.000.000275.000.00041.250.000


Mengingat total royalti yang diterima Asep Sudarja tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka Tata memutuskan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk profesi penulis yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto.

Penghasilan Bruto:Rp275.000.000
Penghasilan Netto   
     Rp275.000.000 x NPPN (50%):Rp137.500.000
Penghasilan Kena Pajak   
     Rp137.500.000 – PTKP (Rp54.00.000):Rp83.500.000
PPh Terutang   
     Rp83.500.000 x Tarif Progresif (Pasal 17):Rp7.525.000
Kredit Pajak:Rp41.250.000
Pajak Yang Lebih Dibayar:Rp33.725.000

Keterangan:

Asep Sudarja melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Lebih Bayar Rp 33.725.000,00.

Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut di atas, Tata Renata dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-undang KUP dengan cara mencentang kolom restitusi pada formulir SPT Tahunan 1770.

Nah apakah anda sebagai penulis sudah menghitung pajak yang harus anda bayarkan setiap tahunnya?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel