Memahami Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan

 Ada suatu nasehat, kalau ingin berbisnis yang terpenting adalah memulai. Sehingga terkadang, memikirkan legalitas usaha terkesan menjadi dikesampingkan. Tidak salah. Tapi seorang pengusaha yang ingin cepat berkembang, pasti sadar bahwa mengurus legalitas badan bisnisnya menjadi suatu perusahaan bukanlah pilihan. Melainkan suatu tuntutan. Maka di titik itulah, Anda perlu memahami pentingnya akta pendirian perusahaan.

Di sisi lain, membuat akta pendirian perusahaan memang memakan waktu dan biaya. Kalau pun Anda tidak ingin repot, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis untuk membantu melakukan pembuatan akta pendirian perusahaan.

Sebuah bisnis, baik itu bisnis yang bergerak di bidang produk atau pun jasa, akan lebih memiliki daya tarik dan kepercayaan setelah diresmikan melalui bentuk legalitas. Dan, perusahaan yang memiliki legalitas yang baik, didukung rekam jejak yang jelas, tentu akan memberi peluang lebih bagi bisnisnya untuk berkembang. Sebuah bisnis dengan landasan kerja berbadan hukum dalam bentuk perusahaan akan lebih mudah untuk mendapatkan investor. Yang dapat membantu untuk mengembangkan bisnis dan perusahaan. Sebuah perusahaan yang resmi, tentu memerlukan akta pendirian perusahaan sebagai langkah awalnya.

Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.

Memahami tentang Akta Pendirian Perusahaan

Pada dasarnya, akta pendirian perusahaan adalah salah satu bukti utama bagi perusahaan. Yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah resmi berdiri dan diakui oleh pemerintah. Akta pendirian perusahaan ini diterbitkan dalam bentuk dokumen. Memiliki sifat keharusan untuk dimiliki sebagai bentuk legalitas, bagi semua perusahaan yang ada di Indonesia. Baik perusahaan kecil atau besar.

Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian sendiri akan menjadi kekuatan legalitas di hadapan hukum. Juga menjadi bukti bagi Anda sebagai pengusaha, bahwa telah memiliki bisnis yang resmi berjalan dan berbadan sebuah perusahaan. Tentu dengan bukti legalitas tersebut, Anda tidak akan lagi kesulitan untuk melakukan berbagai pengembangan bisnis dan ekspansi perusahaan ke depannya.

Baca juga : Pengertian Akuntansi Keuangan dan Fungsinya

Tujuan Penting Akta Pendirian Perusahaan

Akta yang merupakan dokumen legalitas utama bagi sebuah perusahaan ini memiliki beberapa peran penting. Yang tidak bisa diabaikan oleh pemiliki bisnis. Dilansir dari willsonconsultant.com, berikut tujuan pentingnya:

1. Untuk Melegalkan Perusahaan di Mata Hukum

Memiliki akta pendirian perusahaan maka otomatis akan melegalkan perusahaan tersebut di Kementerian Hukum dan HAM. Jika nanti terjadi perselisihan dalam menjalankan bisnis, sudah jelas mengenai proporsi pembagian keuntungan sebuah perusahaan.

2. Memberi Kejelasan Status Kepemilikan yang Sah

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pembelian atau penjualan saham oleh mitra Anda atau kecurangan lainya bisa dihindari ketika Anda mengantogi akta ini, karena Dokumen ini memberikan kejelasan akan status kepemilikan perusahaan yang sah.

3. Menjadi Dokumen Pendukung Pembuatan TDP dan SIUP

Akta pendirian perusahaan ini dapat digunakan untuk mengurus surat dokumen lain seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

4. Mendatangkan Peluang dalam Ekspansi Bisnis

Tujuan yang keempat ini pun tidak kalah penting. Ketika membangun suatu bisnis, para pebisnis tentunya harus fokus dalam mengembangkan bisnisnya yang ada di hadapan mata. Peluang yang dimaksud dalam hal ini adalah peluang kerjasama, mengundang para investor, meraih kesempatan ekspansi, dan juga kegiatan lainnya.

Dengan adanya akta pendirian perusahaan ini, maka para stakeholder pun nantinya akan mempunyai kepercayaan yang lebih pada perusahaan tersebut.

Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan juga memiliki landasan hukum yang kuat dan telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat (1) tentang Perseroan Terbatas. Bunyinya sebagai berikut:

  • Pasal 7 ayat 1 yang berisi “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia” 
  • Pasal 8 ayat 1 “Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan” 

Peraturan mengenai pembentukan sebuah perusahaan dan tata caranya terdapat juga dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Sedangkan, akta pendirian perusahaan juga wajib menerangkan terkait pembagian saham dan keuntungan yang didapat para pendiri.

Hal itu diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi: “Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bukti kepemilikan saham ini penting dimiliki agar ketika terjadi pertikaian mengenai jual beli saham, setiap pendiri dan pemegang saham dapat membuktikan jika saham tersebut adalah miliknya.

Semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah sedemikian rupa hanya untuk kebaikan sebuah perusahaan.

Demikian hukum yang telah dibuat oleh Pemerintah. Yang sudah sepatutnya dipatuhi. Selain dari pada itu, andaikan sebuah perusahaan tidak memiliki akta pendirian yang didukung dasar hukum, maka sudah bisa diterka bahwa perusahaan tersebut akan menemui kesulitan atau pun kendala untuk melakukan pengembangan bisnis ke depannya.

Siapa yang bisa membuat Akta Pendirian Perusahaan?

Akta pendirian ini hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Anda pun apabila telah memiliki bisnis yang berjalan, dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, maka sudah bisa mengajukan kepada Notaris kepercayaan Anda untuk mulai mendirikan perusahaan bisnis.

Baca juga : Jurnal Khusus Untuk Perusahaan Dagang

Persyaratan Untuk Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Lalu, seperti apa sih proses pembuatan akta pendirian perusahaan? Setelah Anda memutuskan untuk membuat akta, maka syarat yang dibutuhkan tidak terlalu rumit. Berikut di antaranya, dengan contoh untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT):

Akta Pendirian Perusahaan
  1. Fc KTP, NPWP dan KK (pendiri/penanggung jawab). Masing-masing pengurus/pemegang saham minimal 2 orang.
  2. Foto direktur 3×4 latar merah.
  3. Copy pbb/imb/sertifikat tanah tahun terakhir sesuai domisli perusahaan
  4. Copy surat keterangan kontrak / sewa kantor, atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  5. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  6. Berkantor di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko.
  7. Surat keterangan zonasi dari kelurahan.

Anda pun perlu mempersiapkan data pendirian badan usaha PT, sebagai berikut:

  1. Pilih dan pastikan nama pendiri/pengurus (wajib direktur dan komisaris) minimal 2 orang.
  2. Menyiapkan nama badan usaha(PT) minimal 3 kata dan tidak boleh bahasa asing
  3. Menyiapkan susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham).
  4. Persiapkan modal dasar dan modal setor sesuai aturan yang berlaku.
  5. Persiapkan tempat / kedudukan badan usaha, kepemilikan tempat, kontrak / sewa kontrak atau kantor virtual.
  6. Menentukan bidang usaha yang di inginkan

Lalu yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah terkait biaya:

Meskipun telah dibuat standar oleh perkumpulan notaris di Indonesia, tapi kemungkinan setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing. Umumnya, biaya standar yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan akta pendirian adalah sebesar hubungi kami di sini.

Kalau pun Anda rupanya mengalami kesulitan untuk menentukan konsep dan strategi bisnis serta keuangan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis dan keuangan seperti FR Consultant Indonesia.

Untuk waktu pengerjaan biasanya berkisar minimal 3 hari kerja sampai 14 hari kerja. Tergantung pada kesiapan dokumen yang anda siapkan. Jika semua sudah lengkap dan hanya meminta pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM, maka proses pengerjaan bisa dilakukan dalam waktu 3-5 hari kerja. Berbeda, jika notaris masih perlu melengkapi berkas yang belum ada, itu bisa memakan waktu sedikit lebih lama.

Jangan lupa, estimasi biaya yang tertulis hanya untuk pengurusan sebuah akta pendirian perusahaan.

Jika selanjutnya diperlukan adanya pengurusan TDP, SIUP, serta dokumen pengesahan lain, maka akan ada biaya tambahan tersendiri di setiap dokumen. Tergantung kebijakan daerah masing-masing tempat usaha berada.

Gunakan Jasa Konsultan Bisnis Untuk Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan

Setelah menyimak sejauh ini, Anda pasti mulai bisa mendapatkan gambaran betapa pentingnya peran legalitas usaha dan akta pendirian perusahaan bagi bisnis Anda. Dengan legalitas yang jelas, Anda pun dapat mempercepat akselerasi pengembangan bisnis. Bahkan Anda akan lebih mudah menggaet investor apabila telah memiliki bisnis dengan legalitas.

Pengurusan akta memang memakan waktu dan energi. Bagi Anda seorang pengusaha yang memiliki kesibukan yang tinggi, dan sedikit memiliki waktu luang untuk mengurus sendiri pendirian perusahaan. Anda sebenarnya bisa menggunakan jasa konsultan bisnis seperti FR Consultant Indonesia.

Kami juga berperan sebagai penyedia jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan untuk usaha. Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991. (fr)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel