Restitusi pajak adalah?

 Bicara tentang pajak biasanya bikin sebagian besar pengusaha merasa gelisah. Padahal, mematuhi peraturan pajak justru bikin usaha menjadi lebih aman dijalani. Kalau pun ada yang mengatakan bahwa melaporkan pajak itu merepotkan bagi sebuah badan usaha, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Karena adanya konsultan pajak dapat berperan besar untuk mempermudah proses pelaporan pajak perusahaan Anda.

Di tulisan kali ini akan membahas tentang restitusi pajak. Secara praktis, restitusi bisa diartikan sebagai permintaan pengembalian nilai pajak yang dianggap sebagai pembayaran berlebih, yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Istilah restitusi pajak sendiri telah dimuat dalam UU KUP, yang menjelaskan bahwa restitusi pajak adalah proses pengembalian biaya pajak yang sebelumnya telah dibayarkan Wajib Pajak.

Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.

Restitusi pajak ini pada dasarnya berlaku untuk wajib pajak individu mau pun wajib pajak badan. Bagi sebuah perusahaan besar, restitusi pajak tentu dapat memberikan dampak yang signifikan bagi arus kas keuangan perusahaan.

Apa sih pengertian Restitusi Pajak?

Dilansir dari rusdionoconsulting.com, restitusi pajak adalah kondisi saat jumlah Penguasaha Kena Pajak (PKP) menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih besar daripada jumlah PPN terutang. Dalam kata lain, restitusi sebagai pengembalian pembayaran PPN berlebih dari negara kepada PKP melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Restitusi pajak adalah

Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagai dasar aturan restitusi PPN. Menyatakan ketika jumlah kredit pajak atau jumlah pembayaran lebih besar dibanding jumlah terutang, DPJ melakukan pemeriksaaan. Kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kelebihan pembayaran pajak terjadi antara lain ketika eskportir dengan penjualannya dikenakan tarif 0 persen. Perusahaan yang baru dirintis membeli barang modal, atau perusahaan yang menjual produknya kepada pemungut PPN. Sekarang Anda pasti sudah mulai paham kan, kenapa restitusi ini sangat berarti bagi wajib pajak.

Tujuan dari Restitusi Pajak

Setelah tahu tentang pengertiannya, Anda pasti mulai bisa memahami tujuannya, kan? Pada dasarnya, restitusi pajak muncul karena dilandasi atas banyaknya para pelapor yang melaporkan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak Wajib Pajak. Sedangkan di sisi lain, restitusi pajak adalah juga bertujuan sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada para Wajib Pajak.

Baca juga : Apa sih maksud dari PTKP?

Atas pajak yang lebih dibayarkan, wajib pajak berhak untuk mengajukan pengembalian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi:

  1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Kondisi ini terjadi di mana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak.
  2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi di mana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).

Seandainya Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus restitusi pajak ini, Anda sebenarnya bisa menggunakan jasa konsultan pajak seperti FR Consultant Indonesia.

Syarat Percepatan Restitusi Pajak

Memahami pentingnya restitusi pajak, otomatis Anda setuju bahwa restitusi ini penting untuk disegerakan bagi wajib pajak yang berhak mendapatkannya. Karena langkah restitusi pajak ini dapat bermanfaat besar baik bagi wajib pajak individu, terlebih untuk wajib pajak perusahaan. Oleh karena itu, munculah beberapa kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat mencapai percepatan atas restitusi pajak yang diinginkan:

  1. Wajib pajak termasuk ke dalam ketiga kategori ini:
    1. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp100 juta.
    2. Kedua, wajib pajak badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar. Dan,
    3. Termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.
  2. Wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan telah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
  3. PKP berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam hal ini PKP yang dimaksud adalah perusahaan terbuka (go public), BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

Wajib pajak juga dapat memenuhi syarat proses pengajuan restitusi pajak dalam jumlah kecil. Sesuai dengan Ditjen Pajak untuk menetapkan jangka waktu yang diberikan kepada setiap kriteria masing-masing wajib pajak yaitu sebagai berikut:

Estimasi waktu restitusi pajak

Baca juga : Seluk-beluk Pendirian Badan Usaha

Anda ingin mengurus pengajuan Restitusi Pajak?

Mengurus restitusi bisa memakan waktu sampai berminggu-minggu. Terbukti dapat menguras waktu dan energi. Itu sebabnya bagi Anda yang berprofesi sebagai pengusaha dengan jadwal aktivitas yang padat, tentu memenuhi restitusi akan menjadi upaya yang merepotkan. Apalagi andaikan Anda tidak memiliki tim pajak sendiri di perusahaan.

Seandainya Anda mengalami kesulitan berupa hal tersebut, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak milik FR Consultant Indonesia. Kami juga berperan sebagai penyedia jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan untuk usaha. Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan digital marketing. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991. (fr)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel