Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau badan usaha untuk menutupi sebagian biaya upah yang dibayarkan kepada pekerja. Bantuan ini diberikan untuk membantu perusahaan dan pekerja yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Bantuan Subsidi Upah

Untuk mendapatkan bantuan Subsidi Upah, perusahaan atau badan usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Merupakan perusahaan atau badan usaha yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia.
  2. Memiliki pekerja yang terdaftar sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
  3. Terdampak oleh pandemi COVID-19, seperti mengalami penurunan omset atau mengalami gangguan dalam operasional.

Untuk mendapatkan bantuan Subsidi Upah, perusahaan atau badan usaha harus mengajukan permohonan melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat. Perusahaan atau badan usaha harus menyertakan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Terdaftar dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Surat Pernyataan tidak menggunakan tenaga kerja ilegal.

Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memenuhi syarat dan telah mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku. Bantuan ini dapat digunakan untuk menutupi sebagian biaya upah pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan atau badan usaha. Bantuan ini diberikan secara bertahap sesuai dengan kondisi ekonomi dan situasi pandemi COVID-19.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel