Pengertian dari PPN
Kamu pasti sering mendengar tentang PPN. PPN selalu ada setiap kali kita belanja sesuatu, baik produk atau pun jasa. Bingung memahami pengertian dari PPN? Secara umum, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN diartikan sebagai pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir. Kalau kamu masih bingung tentang PPN, simak terus ulasan di bawah ini, ya!
Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.
Apa sih Pengertian dari PPN?
Dilansir dari konsultanku.co.id, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa dalam negeri oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan pemerintah. Dalam bahasa Inggris, PPN biasa disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan termasuk jenis pajak tidak langsung. Dimaksud tidak langsung artinya pajak tersebut disetorkan oleh pihak lain, dalam hal ini pedagang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir yang menjadi penanggung pajak tidak menyetorkan langsung ke kas negara.
Dasar hukum PPN di Indonesia mendapatkan tiga kali perubahan. Perubahan yang terjadi dilakukan agar lebih sederhana dan adil untuk masyarakat. Saati ini dasar hukum PPN tercantum pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kini Anda dapat menuntaskan pelaporan PPN Anda dengan bantuan FR Consultant Indonesia, jasa konsultan pajak yang dapat mempermudah dan menghemat waktu Anda secara signifikan.
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Nah tarif PPN ini penting untuk diketahui supaya Anda sebagai pengusaha dapat mengenakan PPN kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009, berikut adalah tarif PPN:
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspos Jasa Kena Pajak
- Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah
Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP.
Hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), di mana sebagai wajib pajak pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp 4,8M sesuai PMK nomor 197/PMK.03/2013, sehingga diwajibkan untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN. Jadi bila jumlah penjualan barang jasa pengusaha masih dibawah Rp4,8M, maka belum menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan ini dilakukan secara akumulatif ke Ditjen Pajak paling lambat setiap akhir bulan berikutnya oleh Pengusaha Kena Pajak. Nanti akan mendapat bukti penyetoran berupa faktur pajak yang tercantum data pelapor PPN Pengusaha Kena Pajak. Anda bisa memanfaatkan jasa pelaporan pajak yang disediakan oleh FR Consultant Indonesia.
Kesimpulan
- PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
- Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
- Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
- Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
Manfaatkan Dukungan dari Konsultan Pajak
Membuat laporan pajak bisa jadi sangat melelahkan dan memusingkan, dan memakan waktu. Apalagi kalau bisnis Anda sedang menanjak, dan waktu Anda sangat sempit sekali untuk mengerjakan pajak. Untuk menghindari kesalahan, dan kelalaian dalam pelaporan pajak, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak seperti yang dimiliki oleh FR Consultant Indonesia. Kami dapat memberikan Anda pelayanan jasa pelaporan pajak yang baik, dengan harga yang kompetitif.
Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.
FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.
FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.