Sertifikasi Halal Buat Memperluas Pasar Bisnis!
Sertifikasi halal bisa menjadi senjata ampuh untuk para pebisnis yang menjalankan bisnis khususnya di Indonesia. Apalagi kalau bisnis Anda bergerak di bidang makanan. Makanan menjadi sektor utama yang membutuhkan adanya sertifikasi halal. Hal ini tentu dikarenakan Indonesia memiliki pasar yang terdiri dari masyarakat muslim terbanyak.
Tapi sebelum Anda menggali lebih jauh tentang sertifikasi halal, Anda pun harus memahami dulu seperti apa sih konsep halal dan haram yang diakui oleh MUI?
Pengertian Konsep Halal dan Haram
Melansir dari ukmindonesia.id, ternyata terdapat pengertian menarik tentang konsep halal dan haram, yang sering kali disalahartikan oleh kebanyakan orang. Kebanyakan orang mungkin menilai bahwa halal cukuplah dengan menyebut nama Allah ketika memproses suatu makanan atau produk. Padahal ternyata, halal atau tidaknya ditentukan lebih dari sebatas ucapan.
Sekarang mari kita uji pengetahuan kita tentang kehalalan suatu produk secara sekilas dengan menjawab BENAR atau SALAH dari pernyataan berikut ini. Coba jawab pernyataan di bawah ini:
- Bila produk kita dibuat menggunakan bahan halal, pasti terjamin kehalalannya.
- Bila suatu produk diproduksi oleh suatu perusahaan yang pernah mendapatkan sertifikat halal, maka jenis produk tersebut pasti terjamin kehalalannya.
- Sertifikasi halal hanya diperlukan untuk produk makanan dan minuman.
- Bila produk yang kita buat sudah memiliki surat izin dari BPOM, maka kita tidak perlu lagi memiliki sertifikat halal.
Sudah menentukan jawaban untuk semua pernyataan di atas? Yuk bandingkan jawaban Anda dengan jawaban benar berikut.
- Jawaban yang benar pernyataan 1 adalah: ‘Salah’.
- Jawaban yang benar untuk nomor 2 adalah: ‘Salah’.
- Yang benar untuk pernyataan 3 dan 4? ‘Salah’ juga.
- Jadi jawaban yang benar untuk semua pernyataan tersebut ‘Salah’.
Ada yang menjawab BENAR semua, atau menjawab BENAR di salah satu pernyataan di atas?
Mengenali Jawaban Yang Benar
Jika ya, artinya berarti konsep Halal sesuai standar Sertifikasi Halal LPPOM MUI belum seutuhnya Anda pahami. Jadi, seperti apa penjelasan rinci terkait pernyataan di atas? Mari kita bahas satu-persatu:
Pertama, siapa bilang bahwa produk yang menggunakan bahan halal, pasti terjamin kehalalannya? Tidak begitu. Karena bahan yang halal, apabila dalam prosesnya berdekatan dengan bahan yang tidak halal, yang menyebabkan terjadi kontaminasi, dapat menyebabkan produk tersebut menjadi tidak halal.
Kedua, jika suatu perusahaan yang pernah mendapat sertifikat halal untuk suatu produknya, belum tentu produk lain yang diproduksinya terjamin kehalalannya. Umumnya hal ini terjadi pada merek yang memiliki berbagai jenis produk. Misalnya pada suatu merek bakery, ternyata hanya rotinya saja yang sudah memiliki sertifikat halal. Adapun cake nya masih menggunakan rhum (sejenis alkohol) sehingga dipastikan tidak termasuk produk halal.
Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.
Ketiga, kata siapa sertifikasi halal hanya diperlukan untuk makanan dan minuman? Banyak sekali produk yang kita gunakan, walaupun tidak kita konsumsi melalui mulut, namun bisa masuk ke tubuh kita. Misal, penggunaan skincare yang memiliki kandungan yang tidak halal. Tentu kaum muslimah sejatinya enggan menggunakan skincare yang tidak halal, karena kandungannya bisa masuk ke tubuh kita.
Keempat, walaupun produk yang kita buat sudah memiliki surat izin dari BPOM, kita tetap masih memerlukan sertifikat halal. Hal ini karena kedua sertifikasi tersebut menjadi jaminan atas dua jenis kualitas yang berbeda. BPOM memiliki kewenangan dalam melakukan audit dan memberikan sertifikasi untuk menjamin keamanan suatu produk dipandang dari sisi kesehatan semata. Jadi, produk yang telah lolos dari BPOM dapat dipastikan aman dan sehat untuk di konsumsi, karena telah diproduksi sesuai kaidah Good Manufacturing Practice atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Sementara Sertifikasi Halal merupakan jaminan bahwa suatu produk terbukti halal.
Pentingnya Sertifikasi Halal
Setelah mengetahui empat poin tersebut, kamu mulai bisa memahami kan betapa pentingnya sertifikasi halal? Dari sisi strategi bahkan adanya sertifikasi halal justru akan mendongkrak jangkauan pasar penjualan kamu. Nah, kalau kamu penasaran bagaimana sih caranya melayangkan sertifikasi halal? Apa saja sih langkah-langkah yang dibutuhkan? Berikut ini nih yang perlu kamu lakukan:
1. Mengajukan Permohonan
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Adapun dokumen yang diperlukan dalam tahap permohonan ini adalah:
- Data pelaku usaha. Data pelaku usaha dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen izin usaha lainnya.
- Nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
- Daftar produk dan bahan yang digunakan.
- Proses pengolahan produk.
- Dokumen Sistem jaminan produk halal yang ditetapkan Kepala BPJPH.
2. Pemeriksaan Dokumen
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pemeriksaan dilakukan terkait dokumen permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha.
3. Penetapan Lembaga Pemeriksa
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melakukan penetapan Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan pilihan pemohon/pelaku usaha.
4. Pengujian Intensif
Lembaga Pemeriksa Halal melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian produk
5. Pengecekan Menyeluruh
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaaan dan/ atau pengujian dari Lembaga Pemeriksa Halal.
6. Keputusan Berdasarkan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk.
7. Penerbitan Sertifikat Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku selama 2 tahun, berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia. Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh Pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
Permohonan pembaruan Sertifikat Halal dilengkapi dengan:
- Salinan Sertifikat Halal
- Surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan
Adapun biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha/perusahaan/produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal dengan besaran tarif biaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jasa Konsultan Bisnis dapat membantu kamu!
Bagaimana? Mulai terbayangkan proses dalam mengajukan sertifikasi halal untuk bisnis kamu? Dengan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk dan usaha, sebagai pebisnis Anda pun akan lebih mudah untuk melakukan ekspansi dikarenakan memiliki pasar yang luas di kalangan masyarakat Muslim.
Namun seandainya Anda mendapatkan kesulitan dalam mengajukan Sertifikasi Halal, Anda bisa juga menggunakan jasa konsultan seperti FR Consultant Indonesia. Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis di Depok.
FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.
FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991. (fr)