Gaji atau Upah? Apa Bedanya?
Sebagian orang beranggapan gaji dan upah adalah sistem pembayaran yang sama. Tapi taukah kalian bahwa gaji dan upah itu ternyata mempunyai perbedaan yang signifikan? Ada enam perbedaan gaji dan upah yang perlu kalian ketahui.
1. Nominal Pendapatan
Gaji adalah pendapatan tetap seseorang yang dihitung berdasarkan jumlah pekerjanya. Sementara upah adalah penghasilan seseorang yang nilainya selalu berubah dengan sistem pembayaran berdasarkan satuan hasil pekerjaan.
2. Golongan
Gaji diberikan oleh perusahaan sesuai dengan tingkatan golongan karyawan. Semakin tinggi golongan maka semakin besar uang gaji yang dia terima. Golongan ini mengacu pada tanggung jawab dan beban pekerjaan yang dia kerjaaan. Sementara upah diperuntukan untuk mereka yang telah menyelesaikan tugasnya tanpa terikat oleh golongan apapun. Sebagai contoh, pekerja menambah jam kerjanya alias lembur akan diberikan upah uang lembur.
3. Periode Waktu
Gaji memiliki periode waktu pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kontrak atau perjanjian kerja sementara upah tidak. Jika gaji dibayarkan sebulan sekali, upah akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai.
4. Status Ketenagakerjaan
Gaji ditujukan kepada pegawai yang berstatus sebagai karyawan tetap, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sementara upah ditujukan kepada mereka yang berstatus pekerja lepas, pekerja musiman dan pekerja borongan.
5. Komponen Pengelompokan
Gaji yang dikeluarkan oleh perusahaan biasanya memiliki beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan dan potongan. Sedangkan upah hanya memilki satu komponen alias komponen tunggal.
6. Acuan penetapan pendapatan
Besaran gaji mengacu pada acuan standar gaji aturan pemerintah. Selain itu gaji juga berpacu pada jenjang pendidikan, kompetensi/keahlian, pengalaman kerja, kinerja dan prestasi hingga produktivitas. Seangkan upah ditetapkan berdasarkan upah di pasaran dengan acuan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan tingkat kerumitan suatu pekerjaan.
Berbicara lebih jauh tentang gaji, sebenarnya gaji itu memiliki tiga sistem penggajian loh. Gaji atau pembayaran berskala periodik bulanan dari pemilik peusahaan terhadap pekerjanya diatur dalam kontrak kerja tertulis. Setiap penerimaan gaji, pekerja akan menerima slip gaji yang berisi detail penerimaan dan harus ditandatangi. Berikut sistem penggajian yang berlaku di Indonesia.
1. Sistem Penggajian Skala Tunggal
Dalam sistem penggajian skala tunggal, penggajian karyawan berdasarkan pangkat dan jabatan. Sistem ini juga tidak mempertimbangakan tanggung jawab kerja. Sistem penggajian bisa dibilang cukup sederhana karena hanya berlaku satu aturan, sistem ini sering kali menimbulkan rasa tidak adil dari para pekerja. Hal ini dikarenakan meski memiliki pangkat yang sama, tidak semua karyawan menanggun beban yang juga sama.
2. Sistem Penggajian Skala Ganda
Ini adalah Sistem penggajian skala ganda yang akan lebih berfokus pada pertimbangan jenis pekerjaan, tanggung jawab dan prestasi yang diraih oleh karyawan. Sistem penggajian ini dapat menjadi motivasi para pekerja untuk terus meningkatkan kinerjanya serta memberikan hasil yang terbaik. Namun sisi lainnya, sistem penggajian ini akan memicu persaingan kerja yang ketat yang memungkinkan para pekerjanya berkompetisi.
3. Sistem Penggajian Campuan
Sistem penggajian ini diatur lebih jelas dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan PP No.6 tahun 2008. Sesuai dengan namanya, sistem penggajian ini adalah sistem yang menggabungkan penggajian skala tunggal dan skala ganda dalam penggajian karyawan. Gaji pokok akan ditentukan berdasarkan pangkat dan jabatan. Tunjangan akan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab dan prestasi yang telah diraih.
Baca juga : Cara bikin slip gaji beserta contohnya
Selain gaji, seorang karyawan biasanya juga akan mendapat uang tambahan atau yang biasa disebut dengan istilah tunjangan. Uang tambahan ini bertujuan untuk memotivasi karyawan terus mengembangkan produktivitas dalam pekerjaannya. Tunjangan sendiri dapat diberikan oleh perusahaan secara tetap bersama gaji setiap bulannya atau berkala sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan. Berikut jenis tunjangan yang bisa didapat oleh seorang karyawan. :
Tunjangan Umum
Untuk Tunjangan ini adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atau apresiasi dari perusahaan terhadap kinerjanya karyawannya. Tunjangan ini biasanya diberikan terhadap mereka yang telah berhasil meraih prestasi dalam pekerjannya.
Tunjangan Jabatan
Sementara itu, Tunjangan ini diberikan kepada karyawaan dengan besaran sesuai dengan jabatannya masing-masing.Tunjangan jabatan ini biasanya dibagi menjadi dua yaitu tunjangan fungsional dan tunjangan structural.
Tunjangan Keluarga
Sesuai dengan namanya, tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki keluarga. Dan Tunjangan ini ditujukan kepada istri dan anak sebagai anggota keluarganya.
Tunjangan Kesehatan
Manfaat Tunjangan ini dikeluarkan untuk memberikan untuk menunjang kesehatan para karyawan. Kebanyakan perusahaan biasanya memberikan tunjangan ini dalam bentuk pembayaran BPJS rutin setiap bulan sebagai tunjangan kesehatan mereka. Namun ada pula yang memberikan tunjangan kesehataan ini berupa biaya check-up berkala. Semua tergantung pada perusahaan yang mengatur kebijakan terkait tunjangan karyawaan mereka.
Tunjangan Hari Raya
Masyarakat biasanya menyebutnya dengan istilah THR. Ya, Tunjangan Hari Raya. Sesuai dengan namanya, tunjangan ini diberikan untuk kesejahteraan karyawaan agar dapat membeli kebutuhannya di Hari Raya. Kebanyakan tunjangan ini akan dikeluarkan oleh perusahaan menjelang hari raya idul fitri. Pada dasarnya tunjangan menjadi bentuk tidak langsung dari kompensasi untuk para karyawan yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik. Tunjangan juga tidak selalu diberikan dalam bentuk uang atau rupiah, melainkan juga bisa dalam bentuk program-program bermanfaat bagi karyawan. Semua hal yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan diatur oleh masing-masing kebijakan perusahaan. Jadi, berapapun gaji dan tunjangan yang kita terima patut kita syukuri.