Jenis SPT 1770 S, SPT 1770 dan SPT 1770 SS Ini Perbedaannya
Bagi kamu yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap, penting untuk mengetahui jenis SPT 1770 S. Hal ini menjadi salah satu kewajiban bagi warga negara yang telah di atur dalam aturan perundang-undangan.
SPT merupakan laporan wajib pajak atas pembayaran pajak penghasilan. Setiap orang yang telah memiliki penghasilan tetap wajib melaporkan pendapatan yang dimiliki melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya.
Bagi warga negara Indonesia, kewajiban membayar pajak telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. SPT sendiri memiliki beberapa jenis yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Sebelum melakukan pelaporan, kamu wajib tahu apa perbadaan kedua jenis SPT tersebut.
Dalam pelaporan pajak jenis SPT 1770 S atau jenis lainnya, pelapor perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu. Hal tersebut menjadi syarat subyektif dan obyektif dalam proses wajib pajak.
Berikut ini informasi lengkap seputar jenis-jenis SPT tahunan baik perorangan maupun badan usaha yang perlu kamu ketahui :
Jenis-jenis SPT Tahunan yang Ada di Indonesia
Saat ini setidaknya ada 3 jenis form SPT tahunan perorangan dan badan yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya terkait ketiga jenis form SPT tersebut :
Form SPT Tahunan 1770
Formulir SPT Tahunan jenis ini biasanya diperuntukkan oleh para wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja lepas dalam bidang tertentu. Selain itu, SPT Tahunan jenis ini juga ditujukan kepada orang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan baik di dalam maupun luar negeri.
Form SPT Tahunan 1770 S
Jenis SPT 1770 S ini biasanya digunakan oleh para wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas 60 juta setiap tahunnya. Selain itu, bagi karyawan yang memiliki penghasilan dari dua tempat kerja berbeda, juga harus melaporkan penghasilannya menggunakan form jenis ini.
Baca juga tautan berikut ini : Pengertian Ghost Shopping, Kelebihan dan Ciri-cirinya
Form SPT Tahunan 1770 SS
Form SPT Tahunan 1770 SS biasanya digunakan untuk orang yang berpenghasilan kurang atau setara dengan Rp 60 juta per tahunnya. Dalam hal ini, kamu sebenarnya tidak dikenakan wajib pajak, akan tetapi tetap perlu melaporkan penghasilan kepada negara.
Selain jenis SPT 1770 S dan dua jenis lainnya di atas, masih ada satu lagi jenis formulir SPT yang berlaku di Indonesia, yaitu form SPT Tahunan 1771. Formulir pelaporan pajak ini ditujukan untuk badan atau perusahaan.
Perbedaan Jenis Form SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS
Untuk lebih jelasnya tentang perbedaan ketiga jenis SPT Tahunan pribadi ini, simak ketentuan yang berlaku pada masing-masing jenis form SPT tersebut seperti berikut :
- Jenis SPT 1770
- Memiliki penghasilan tetap
- Berasal dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto
- Dikenakan PPh final
- Berasal dari penghasilan lain
- Jenis SPT 1770 S
- Memiliki penghasilan tetap lebih dari Rp 60 juta per tahun
- Berasal dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dalam negeri lainnya
- Dikenakan PPh final
- Jenis SPT 1770 SS
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta
- Bukan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas
Dari kriteria di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa jenis SPT 1770 S digunakan oleh orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Penghasilan tersebut bisa berasal dari satau lebih pemberi kerja baik yang berasal dari dalam negeri.
Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi melalui E-Filling
Untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak, pemerintah meluncurkan cara pelaporan pajak secara online melalui e-filling pada aplikasi Klikpajak. Akan tetapi sebelum bisa melakukan lapor pajak secara online ini, ada beberapa syarat yang perlu kamu siapkan, seperti berikut :
- Memiliki EFIN Pajak
- Formulir SPT Pribadii
- Formulir 1721 A1 jika kamu bekerja di perusahaan
- Akun aplikasi e-filling
Dalam proses pelaporan pajak jenis SPT 1770 S maupun jenis lainnya, tidak jarang pelaporan SPT tidak tersampaikan. Hal ini biasanya disebabkan oleh beberapa faktor seperti berikut :
- Untuk SPT belum ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
- SPT tidak melampirkan dokumen persyaratan secara lengkap
- SPT dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 3 tahun
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Ingin Lapor Pajak SPT 1770 S
Berdasarkan aturan yang tertulis dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU no. 18 tahun 2009, serta UU No. 36 tahun 2008, ada beberapa hal penting harus diperhatikan saat wajib pajak, antara lain adalah :
- PPh dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi untuk penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak
- Penghasilan yang terkena wajib pajak merupakan penggabungan penghasilan seluruh anggota keluarga
- Melaporkan penghasilan wajib pajak jenis SPT 1770 S dalam satu tahun dengan mengisi dan menyampaikan SPT PPh orang pribadi dengan jelas dan benar
- Form STP ditandatangani oleh wajib pajak
- Formulir SPT PPh diambil langsung ke KPP atau KP2KP atau download di websitenya
- Hutang harus lunas sebelum SPT disampaikan
- Pembayaran pajak dilakukan melalui kantor POS atau Bank Persepsi resmi Kemenkeu
- Perpanjangan waktu penyampaian jenis SPT 1770 S paling lama 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT
- SPT yang tidak disampaikan dalam waktu tertentu akan mendapatkan sanksi teguran dan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000
Sebagai warga negara yang baik, menjadi kewajiban untuk melaporkan setiap penghasilan dan harga miliknya. Dengan melaporkan pajak jenis SPT 1770 S ini berarti kamu telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan mendukung perkembangan insfrastruktur negara.